Rabu, 02 November 2011

IDUL ADHA



Idul Adha (di Republik Indonesia,
Hari Raya Haji, bahasa Arab: ﺪﻴﻋ
ﻰﺤﺿﻷﺍ) adalah sebuah hari raya
Islam. Pada hari ini diperingati
peristiwa kurban, yaitu ketika
nabi Ibrahim (Abraham), yang
bersedia untuk mengorbankan
putranya Ismail untuk Allah, akan
mengorbankan putranya Ismail,
kemudian digantikan oleh-Nya
dengan domba.
Pada hari raya ini, umat Islam
berkumpul pada pagi hari dan
melakukan salat Ied bersama-
sama di tanah lapang, seperti
ketika merayakan Idul Fitri.
Setelah salat, dilakukan
penyembelihan hewan kurban,
untuk memperingati perintah
Allah kepada Nabi Ibrahim yang
menyembelih domba sebagai
pengganti putranya.
Hari Raya Idul Adha jatuh pada
tanggal 10 bulan Dzulhijjah, hari
ini jatuh persis 70 hari setelah
perayaan Idul Fitri. Hari ini juga
beserta hari-hari Tasyrik
diharamkan puasa bagi umat
Islam.
Pusat perayaan Idul Adha adalah
sebuah desa kecil di Arab Saudi
yang bernama Mina, dekat
Mekkah. Di sini ada tiga tiang
batu yang melambangkan Iblis
dan harus dilempari batu oleh
umat Muslim yang sedang naik
Haji.
Hari Idul Adha adalah puncaknya
ibadah Haji yang dilaksanakan
umat Muslim.
Penetapan Idul Adha
Bahwa bila umat Islam meyakini,
bahwa pilar dan inti dari ibadah
Haji adalah wukuf di Arafah,
sementara Hari Arafah itu sendiri
adalah hari ketika jamaah haji di
tanah suci sedang melakukan
wukuf di Arafah, sebagaimana
sabda Nabi saw.:
«ُﺔَﻓَﺮَﻋ ُّﺞَﺤْﻟَﺍ»
Ibadah haji adalah (wukuf) di
Arafah. (HR at-Tirmidzi, Ibn.
Majah, al-Baihaqi, ad-Daruquthni,
Ahmad, dan al-Hakim. Al-Hakim
berkomentar, “Hadits ini sahih,
sekalipun beliau berdua
[Bukhari-Muslim] tidak
mengeluarkannya”).
Dalam hadits yang dituturkan
oleh Husain bin al-Harits al-Jadali
berkata, bahwa amir Makkah
pernah menyampaikan khutbah,
kemudian berkata:
«ِﻪﻠﻟﺍ ُﻝﻮُﺳَﺭ ﺎَﻨْﻴَﻟِﺇ َﺪِﻬَﻋ e ِﺔَﻳْﺅُّﺮﻠِﻟ َﻚُﺴْﻨَﻧ ْﻥَﺃ
ﺎَﻨْﻜَﺴَﻧ ٍﻝْﺪَﻋ ﺍَﺪِﻫﺎَﺷ َﺪِﻬَﺷَﻭ ُﻩَﺮَﻧ ْﻢَﻟ ْﻥِﺈَﻓ
ﺎَﻤِﻬِﺗَﺩﺎَﻬَﺸِﺑ »
Rasulullah saw. telah berpesan
kepada kami agar kami
menunaikan ibadah haji
berdasarkan ru’yat ( hilal
Dzulhijjah). Jika kami tidak bisa
menyaksikannya, kemudian ada
dua saksi adil (yang
menyaksikannya), maka kami
harus mengerjakan manasik
berdasarkan kesaksian mereka.
(HR Abu Dawud, al-Baihaqi dan
ad-Daruquthni. Ad-Daruquthni
berkomentar, “Hadits ini
isnadnya bersambung, dan
sahih.”).
Hadits ini menjelaskan: Pertama,
bahwa pelaksanaan ibadah haji
harus didasarkan kepada hasil
ru’yat hilal 1 Dzulhijjah, sehingga
kapan wukuf dan Idul Adhanya
bisa ditetapkan. Kedua, pesan
Nabi kepada amir Makkah,
sebagai penguasa wilayah,
tempat di mana perhelatan haji
dilaksanakan, untuk melakukan
ru’yat; jika tidak berhasil, maka
ru’yat orang lain, yang
menyatakan kesaksiannya
kepada amir Makkah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar